Pemberian Pengurangan Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Ketetapan PBB-P2 Dari Tgl. 17 Agustus 2022 s.d 31 Agustus 2022
Bahwa mulai Hari Senin, Tgl. 22 Agustus s.d Hari Jumat, Tgl. 30 September 2022 pembayaran PBB dapat dilakukan di Kantor Kecamatan mulai Pukul 08.00 Wib s.d Pukul 14.00 Wib, dalam rangka memperingati HUT RI ke-77 dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembayaran PBB P2, maka dengan ini disampaikan Program dari Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang dilaksanakan Dari Tgl. 17 Agustus 2022 s.d 31 Agustus 2022, Sbb :
1.Pemberian pengurangan ketetapan PBB P2 samapai dengan Tahun 2014 sebesar 77 %
2.Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi / Penghapusan Denda PBB P2 sampai dengan Tahun 2021 untuk sekiranya Kepada Bapak/i untuk menginformasikan kepada seluruh wajib Pajak di Wilayahnya agar dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, karena Pajak Yang dibayarkan Adalah Untuk Kemajuan Kota Tangerang.
