Seksi Kemasyarakatan
Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas
Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas :
- Melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kemasyarakatan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan;
- Melakukan penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup kemasyarakatan;
- Melaksanakan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangankewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup kemasyarakatan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup kemasyarakatan;
- Melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup kemasyarakatan;
- Melaksanakan kebijakan Camat dalam urusan kemasyarakatan ditingkat Kecamatan; yang meliputi bidang-bidang kesehatan,pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan budaya,bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dankewanitaan serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan programKesehatan
Masyarakat di wilayah kerja Kecamatan; - Melakukan pemantauan, pembinaan dan pengendalian terhadappenyelenggaraan program keluarga berencana di wilayah kerjaKecamatan;
- Melakukan kegiatan dalam rangka pengoordinasian penyelenggaraantugas-tugas Pusat Kesehatan Masyarakat serta lembaga-lembaga milikPemerintah lainnya yang bergerak dan memiliki keterkaitan tugasdengan Kecamatan di bidang kesehatan yang ada di wilayah kerjaKecamatan;
- Melakukan pembinaan dan penyuluhan mengenai upaya-upayapencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika,psikotropika, zat adiktif dan bahan-bahan berbahaya;
- Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pengawasan danpembinaanterhadap penyelenggaraan program di bidang pendidikan;
- Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pengawasan danpembinaan terhadap penyelenggaraan program di bidang-bidang generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan dan perananwanita;
- Melakukan pembinaan dalam rangka kemasyarakatan di bidang sosialbudaya;
- Melakukan fasilitasi dalam penyelenggaraan aktifitas-aktifitas Organisasi Sosial dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang-bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan;
- Melakukan pengawasan, pengendalian dan fasilitasi dalam penyaluran bantuan sosial bagi para korban bencana, dan masyarakat miskin
- Melaksanakan tugas pembantuan di bidang kemasyarakatan;
- Melakukan fasilitasi bagi penguatan dan peningkatan kapasitaskelembagaan masyarakat;
- Melakukan koordinasi pemberian pelatihan di bidang kelembagaanmasyarakat;
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan SeksiKemasyarakatan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.