Seksi Tata Pemerintahan

Seksi Tata Pemerintahan


        Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan;
  2. Melakukan penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan tata pemerintahan dan kebersihan;
  3. Melaksanakan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan kewenangan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan tata pemerintahan dan kebersihan;
  4. Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan tata pemerintahan dan kebersihan;
  5. Melakukan penyusunan konsep pedoman dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan tata pemerintahan dan kebersihan;
  6. Melakukan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah aset     Pemerintah Daerah di wilayah kerja Kecamatan;
  7. Melakukan kegiatan fasilitasi dalam pelaksanaan pembebasan Tanah Milik dan pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan;
  8. Melakukan kegiatan fasilitasi dalam peralihan status tanah dari Tanah Negara menjadi Tanah Hak Milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Melakukan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Tanah Terlantar, Tanah Negara Bebas dan Tanah Timbul yang berada di wilayah kerja Kecamatan;
  10. Melakukan penerimaan SPPT Pajak Bumi Bangunan Buku I, SPPT pajak Bumi dan
    Bangunan Buku II, dan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Buku III beserta Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan lainnya dari Perangkat Daerah yang menangani Pajak Bumi dan Bangunan;
  11. Melakukan pendistribusian SPPT Pajak Bumi Bangunan Buku I beserta Dokumen Pajak Bumi dan Bangunan lainnya kepada Kelurahan-Kelurahan;
  12. Melakukan pembinaan dan pengawasan pada Kelurahan-kelurahan di wilayah kerja Kecamatan;
  13. Melakukan penyiapan bahan penyusunan data monografi Kecamatan;
  14. Melakukan penyusunan dan pelaporan data monografi Kecamatan;
  15. Melakukan penyiapan bahan penyusunan profil Kecamatan;
  16. Melakukan penyusunan profil Kecamatan;
  17. Melaksanakan tugas pembantuan di bidang tata pemerintahan dan kebersihan;
  18. Pengkajian dan perumusan konsep kebijakan Camat dalam rangka Pengelolaan
    kebersihan lingkungan di wilayah kerja Kecamatan;
  19. Menghimpun data dan informasi mengenai kebersihan kelurahan untuk diolah, disajikan, dipelihara dan dimanfaatkan sebagai data informasi kebersihan wilayah Kecamatan;
  20. Memberikan dukungan, fasilitasi dan bantuan terhadap Kelurahan dalam
    pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup serta permukiman;
  21. Melaksanakan monitoring, pengawasan dan evaluasi pengangkutan sampah dari rumah ke tempat penampungan sementara yang ada di wilayah Kecamatan;
  22. Melaksanakan monitoring berkala dan rutin terhadap kondisi kebersihan wilayah Kecamatan;
  23. Memberikan kemudahan kepada masyarakat dan swasta untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan;
  24. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup untuk lingkup wilayah Kecamatan;
  25. Melaksanakan pengendalian terhadap kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan dan Kelurahan;
  26. Melaksanakan koordinasi yang berkaitan dengan pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan dan Kelurahan dengan perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup ;
  27. Melakukan pengoordinasian, pembinaan, pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah kerja Kecamatan;
  28. Melakukan pencegahan terhadap upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam tanpa ijin yang dapat mengganggu dan membahayakan lingkungan hidup di wilayah kerja Kecamatan ;
  29. Melakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala dan rutin kepada Camat mengenai keadaan kebersihan permukiman dan kondisi lingkungan hidup wilayah Kecamatan;
  30. Melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan Tingkat Kecamatan;
  31. Menerima dan meneruskan laporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup yang diterima dari Kelurahan dan masyarakat ke Walikota dan/atau Dinas terkait.
  32. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan; dan
  33. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

    Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat.