Tugas Dan Fungsi

Kecamatan di Kota Tangerang sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 3 Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, kemasyarakatan serta pelayanan umum sesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Dalam pelaksanaan tugas pokoknya, Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota;
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan   pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yag menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan
  10. Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.