Sekretariat

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Melakukan pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskah Dinas;
  3. Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan,keprotokolan,dan kehumasan Kecamatan;
  4. Melakukan pengelolaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Melakukan pelayanan administrasi kepegawaian Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Melakukan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Melakukan  fasilitasi  pemrosesan  penetapan  angka  kredit  jabatan fungsional di lingkungan Kecamatan;
    Melakukan  penyusunan  Rencana  Kebutuhan Barang Kecamatan;
  8. Melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang dalam penguasaan SKPD;
    Melakukan fasilitasi  dalam  pembangunan dan pengembangane-government;
  9. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Camat

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan :
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Camat.

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman  dan petunjuk teknis mengenai urusan perencanaan dan keuangan Kecamatan
  2. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dan;
    1. Melakukan penyusunan laporan keuangan Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      1. Menyimpan bukti-bukti transaksi keuangan sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan;
        1. Melakukan pelayanan lainnya di bidang keuangan Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
          1. Melakukan pengelolaan kas Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
            1. Melakukan penatausahaan anggaran Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
              1. Melakukan pembinaan penatausahaan keuangan Kecamatan;
                1. Melakukan pembinaan administrasi perencanaan di lingkungan Kecamatan;
                  1. Melakukan penyusunan RKA/RKPA dan DPA/DPPA Kecamatan berdasarkan usulan unit-unit kerja dan hasil pembahasan internal Kecamatan;
                    1. Melakukan pengumpulan dan pengadministrasian usulan RKA/RKPA dari unit-unit kerja di lingkungan Kecamatan;
                      1. Melakukan pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan  Kecamatan; meliputi Rencana Strategis (Renstra); Rencana Kerja (Renja); Indikator Kinerja Utama (IKU); Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan Penetapan Kinerja (PK);
                        1. Melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai urusan perencanaan dan keuangan Kecamatan ;