\

Mengingatkan Kembali : Atas Prosedur Dalam Persiapan Teknis Sebelum Pelaksanaan Proses Penelitian, Khususnya Yang Dilaksanakan Yang Bukan Untuk Tugas Akhir Belajar Dan Penelitian Dilaksanakan Oleh Pemerintah

Walaupun sebelumnya Pihak Peneliti menyampaikan Surat Tertulis ke Pihak Kantor Kelurahan, Kami Belum Dapat Menanggapi Perihal Koordinasi Persiapan Penelitian, walaupun dalam Surat Permohonan tersebut dilampirkan atas Penerbitkan Surat dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI Perihal Permohonan Penelitian dalam ketentuan perintahnya, terdapat beberapa point, Sbb :


1) Sebelum melakukan penelitian datang melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kesbangpol Setempat ;
2)  Apabila telah berakhir waktu penelitian, namun penelitian masih dilaksanakan, maka dilakukan perpanjangan kepada Instansi yang menerbitkan Surat Keterangan Penelitian ;
3) Melaporkan setiap progress penelitian kepada Pihak Instansi yang menerbitkan Surat Keterangan Penelitian.
Dari beberapa point di atas, setiap pelaksanaan penelitian/reseach/observasi wajib mengantongi Surat Keterangan Penelitian dari Badan Kesbangpol Kota Tangerang, kecuali dalam hal penyelesaian tugas akhir belajar ditempat pendidikan/di tempat Luar Negeri dan penelitian yang dilaksanakan oleh Pemerintah yang biayanya dari Pemerintah tidak diperlukan Surat Keterangan Penelitian, contoh konkret Pelaksanaan Pendataan Awal Register Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022, Berdasarkan Permendagri No. : 03 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) ditindaklanjuti oleh Surat Edaran dari Sekda Kota Tangerang No. : 070/1170/2022 Tentang Penerbitan SKP,  memperhatikan hal tersebut, essensinya setiap Penelitian yang bukan untuk Tugas Akhir Belajar dan Pelaksanaan Penelitian dilaksanakan oleh Pemerintah, diwajibkan sebelum Melaksanakan Penelitian sudah Memiliki Surat Keterangan Penelitian (SKP) dari Badan Kesbangpol Kota Tangerang, karena Instansi ini selalu memonitoring selama proses penelitian (dilarang melakukan penelitian yang tidak sesuai/tidak ada kaitannya dengan Judul Penelitian) dan juga dari Pihak yang Melakukan Penelitian memberikan laporan secara rutin terhadap progeess Penelitian, sehingga dalam Pelaksanaan Proses Penelitian tidak hanya Surat Tugas saja yang dikeluarkan secara internal dalam Proses Pelaksanaan Penelitian tersebut.

BERITA LAINNYA

17 Nov 2021 14:10

Menyambut HUT Korpri Ke…

16 Nov 2021 14:10

Panen Sayur Kangkung

22 Nov 2021 14:10

Rapat Teknis Admin Media…