\

Berbagi Info Viral : Sudah Tahukah 4 Makna Warna Dasar Pelat Kendaraan Bermotor Atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Berbagi Info Viral :

Kebijakan Kepolisian Negara RI, melalui Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor : 07 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Ditetapkan Pada Tanggal 05 Mei 2021 sebagai Pengganti Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Regident Kendaraan Bermotor, dalam Ketentuan Peraturan Kepolisian terbaru tersebut WARNA DASAR PELAT NOMOR KENDARAAN atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mengalami perubahan, untuk Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam mulai per Tanggal 25 Agustus 2022 sudah didistribusikan atau Diberlakukan  ke Wajib Pajak. Namun, Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Hitam masih tetap bisa digunakan selama masa berlakunya belum habis. Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan ini tercantum pada Pasal 45, Sbb :

• Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
• Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
• Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
• Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

BERITA LAINNYA

17 Nov 2021 14:10

Menyambut HUT Korpri Ke…

16 Nov 2021 14:10

Panen Sayur Kangkung

22 Nov 2021 14:10

Rapat Teknis Admin Media…